topikindo.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan denda bagi kendaraan yang terlalu lama beristirahat di rest area tol langsung diprotes Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebab, kebijakan tersebut dirasa justru menyalahi fungsi rest area sekaligus mengganggu konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku kaget dengan wacana denda itu. Sampai saat ini, sama sekali tidak ada dasar hukum yang membatasi kendaraan berhenti di tempat-tempat tersebut.
Jika diterapkan tanpa regulasi, denda yang direncanakan bisa mencapai Rp 500 ribu itu tak berbeda dengan pungutan liar (pungli).
"Rencana larangan ini justru tak sesuai anjuran yang disampaikan pemerintah selama ini. Slogan-slogan seperti 'Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan'. Tapi, pengemudi malah dibuat waswas jika beristirahat terlalu lama," ujarnya di Jakarta kemarin (29/5).
Daripada mengancam pengemudi, menurut Tulus, lebih baik pemerintah melakukan opsi-opsi rekayasa untuk mencegah penumpukan kendaraan di rest area.
Salah satunya, menerapkan sistem buka tutup di lokasi-lokasi peristirahatan tol. Jika memang kapasitas di lokasi sudah penuh, kendaraan bisa dialihkan ke rest area lain.
Selain itu, pemerintah bisa melakukan rekayasa lalu lintas tol. Jika memang kemacetan parah terjadi di dalam tol, pengemudi bisa dialihkan ke jalan-jalan alternatif.
"Kalau tidak, ya gratiskan sementara jalan tol sehingga kemacetan terurai," terangnya.
Solusi pendukung lainnya yang bisa ditempuh adalah menambahkan kapasitas angkutan umum pada musim libur panjang seperti Lebaran.
Sebab, kebanyakan pemudik lebih memilih kendaraan umum yang tidak membuat lelah. Namun, karena kapasitas angkutan terbatas, mereka akhirnya menggunakan mobil pribadi.
Terkait dengan kemacetan, Tulus berpendapat bahwa faktor pemicunya memang lamanya transaksi di loket pembayaran tol yang masih manual. Dia pun mendorong agar sistem tersebut bisa diubah menjadi pembayaran elektronik.
"Seharusnya transaksi sudah wajib menggunakan kartu pembayaran atau bahkan menggunakan sistem OBU (on board unit)," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto membeberkan rencananya untuk mengenakan batasan waktu bagi kendaraan yang berada di rest area pada periode Lebaran.
Jika melebihi batasan tersebut, pemilik kendaraan didenda. "Misalnya, kalau lebih dari satu jam, akan kami denda. Entah Rp 250 ribu atau Rp 500 ribu," ungkapnya.
1 Jun 2016
Mudik Ramadhan Terlalu Lama di Rest Area di Denda 500ribu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar