topikindo.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, kemungkinan akan dibawa ke Surabaya pada pekan depan. Itu jika berkas perkara korupsi hibah Kadin yang membelitnya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sekarang, penyidik tengah mengebut penyusunan berkas La Nyalla untuk perkara korupsi. Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih proses penyidikan. Pekan ini penyidik menjadwalkan penyerahan berkas La Nyalla ke penuntutan.
“(penyerahan) tahap satu berkas perkara korupsinya minggu ini akan dilakukan ke penuntut umum," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, Dandeni Herdian, kepada VIVA.co.idpada Selasa, 14 Juni 2016.
Dia memperkirakan, berkas La Nyalla langsung dinyatakan P21 oleh penuntut. Sebab, koordinasi secara lisan sudah dilakukan sejak awal. Dengan begitu, proses penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) bisa dilaksanakan pekan depan.
Dandeni menuturkan, penyerahan tersangka La Nyalla akan dilakukan di kantor Kejati Jatim di Surabaya, bukan di Kejagung. Alasannya, tempat peristiwa hukum atau locus delicti-nya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. "Tersangka akan disidangkan di Surabaya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, seorang pengacara La Nyalla, Amir Burhanudin, mengaku keberatan jika proses penyerahan kliennya dilakukan terpisah, antara perkara korupsi dengan pencucian uangnya. Menurutnya, dua perkara itu berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Lebih dari sekadar alasan teknis, Amir menuturkan pemisahan proses hukum terhadap La Nyalla berpotensi mengesampingkan asas keadilan dan kepastian hukum. "Kenapa tidak disatukan perkara korupsi dan pencucian uangnya? Biar tidak sidang berkali-kali," katanya.
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.
16 Jun 2016
Bos PSSI La Nyalla Akan Dipindahkan ke Rutan Surabaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar