TopikIndo.com - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mempublikasikan 3.143 peraturan yang dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah pusat. Jumlah itu terdiri dari 1.765 Perda atau Perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri, 111 peraturan atau putusan Mendagri, dan 1.267 Perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi gubernur.
Tujuan pembatalan Perda ini yakni untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Ribuan peraturan itu dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha. "Ini bagian dari mendukung keterbukaan informasi publik," kata Tjahjo seperti dilansir lamansetkab.go.id.
Dalam daftar itu Kemendagri membaginya per provinsi. Di Provinsi Aceh ada 65 Perda yang dibatalkan, 133 Perda yang di Provinsi Sumatera Utara, 60 Perda di Provinsi Sumatera Barat, di Provinsi Riau ada 30 Perda, Banten ada 36 Perda, DKI Jakarta ada 2 Perda, serta beberapa Perda yang ada di provinsi lainnya.
Pencabutan Perda itu diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (13/6/2016) lalu. Jokowi menyebut 3.143 perda atau perkada itu bermasalah karena secara umum menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan.
Jokowi merinci perda yang dibatalkan itu meliputi perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan perda yang bertentangan dengan praturan dan perundangan yang lebih tinggi.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing," kata Jokowi.
Selain telah membatalkan Perda itu, kini pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. "Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia," ujarnya.
Tjahjo berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak bisa memperkuat semangat otonomi daerah sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien. "Demi pemerintahan yang bersih dan taat kepada hukum sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat."
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assyiddiqie seandainya ada pemerintah daerah yang tak puas dengan pembatalan itu, mereka bisa mengajukangugatan. Ketentuan ini, kata dia, diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata dia, pasal 24 UUD memberi kekuasaan ke pengadilan untuk menilai apakah suatu norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Dalam hal ini Perda dengan ketentuan di atasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono. Diamempersilakan daerah yang tak puas untuk menggugatnya ke PTUN atau MA. Namun Soni menyarankan untuk dibicarakan dulu sebelum ajukan gugatan.
Tautan lengkapnya Perda yang Dibatalkan Kemendagri bisa diunduh di sini.
24 Jun 2016
Berikut Daftar 3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar