25 Jun 2017

KPK Janji Akan Segera Buka Rekaman Miryam Soal e-KTP

Miryam S Haryani segera menjalani persidangan perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP. Berkas perkara Miryam akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ke penuntut umum (pelimpahan tahap 2) dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakpus," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

KPK menegaskan akan membuka bukti terkait kasus Miryam di pengadilan. Bukti-bukti itu terkait indikasi mengubah keterangan dan adanya tekanan pihak lain.

"Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP," tegas Febri.

Miryam sebelumnya juga sudah memberi pernyataan soal pelimpahan berkas perkaranya. "Mungkin habis lebaran ya," ujar Miryam siang tadi.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penetapan tersangka ini tindak lanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.

Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.

Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar