25 Jun 2017

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Dipindahkan Dari Mako Brimob Atau Tidak?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, pemindahan Ahok dilakukan usai jaksa penuntut umum mencabut upaya banding kasus penodaan agama. Selain itu, batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob juga tergantung dari pihak LP Cipinang.

“Domainnya (batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob) ada di lapas. Tentu dia nanti menjalani hukuman 2 tahun itu, tetapi kan LP Cipinang apakah mau tetep di sana (Rutan Mako Brimob) tergantung LP Cipinang kan,” ujar Noor.

Sebelumnya, alasan Ahok ditahan di Mako Brimob, menurut Noor, karena permasalahan keamanan di LP Cipinang.

“Keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Rutan Mako Brimob dalam menjalani pidananya,” imbuh Noor.

Namun hingga saat ini, Ahok masih belum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sejatinya Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok pada Rabu (21/6). Eksekusi pemindahan ke LP Cipinang telah di lakukan pada pukul 16.00 WIB, namun karena alasan keamanan LP Cipinang menunda pemindahan Ahok dengan memberikan surat pemberitahuan ke pihak Rutan Mako Brimob.

Saat ini, Ahok menjadi tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Jakarta Utara setelah divonis bersalah melakukan tindak penodaan agama.

Upaya banding Ahok  batal dilakukan atas kehendak dari dirinya dan pihak jaksa penuntut. Dengan demikian, keputusan majelis hakim menjadi berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar