Artis-Artis yang Keluar Masuk Penjara Karena Kasus Narkoba
topikindo.com - Gatot Brajamusti yang selama ini katanya menjadi guru spiritual sejumlah artis ditangkap satuan tugas gabungan kepolisian Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (28/8/2016) malam. Ia ditangkap bersama istrinya (Dewi Aminah) dan empat orang lainnya. Satu dari empat orang itu adalah penyanyi Reza Artamevia, istri mendiang Adjie Massaid.
"Enam orang positif mengonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamin, salah satunya Reza. Sementara yang dua negatif," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.
Reza dan Gatot hanyalah dua dari sekian selebritas yang berurusan dengan polisi karena narkoba. Sehari sebelumnya, polisi juga mencokok pendangdut Imam S Arifin di apartemen Crysan kamar 03, lantai 17, Jalan Tajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat ditangkap pelantun lagu "Menari di atas luka" ini kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,36 gram.vIni merupakan penangkapan ketiga Imam karena narkoba.
Mantan suami Nana Mardiana ini pernah tertangkap Satuan Reserse Narkoba di pelataran parkir Hotel Pardede, Jalan Ir. H. Juanda Medan, Sumatera Utara atas penggunaan narkoba, 5 April 2008. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,6 gram, bong, pil viagra 0,5 gram dan lain-lain.
Sempat mendekam selama 14 bulan, tak membuat dirinya jera. Pada 2010 Imam kembali ditangkap kepolisian karena kedapatan memiliki paket sabu-sabu di sebuah apartemen di Jakarta.
Selain Imam, pelawak Polo juga tercatat bolak-balik berurusan dengan kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada Mei 2000. Kala itu, ia membawa 0,5 gram sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu mengganjarnya dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Rupanya Polo belum kapok. Pada Juni 2004 Polo kembali masuk penjara. Dia diketahui memakai sabu-sabu di sebuah vila di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Dia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.
Ada juga artis kawakan Roy Marten. Ditangkap pada awal 2006 karena mengonsumsi sabu-sabu, ia pun dihukum sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluar Oktober 2006, ia mengaku kapok menggunakan narkoba. Ia pun diundang kemana-mana oleh Badan Narkotika Nasional untuk menjadi pembicara dan kampanye tentang bahaya narkoba dimana-mana.
Rupanya pengakuan tinggal pengakuan. Saat digadang-gadang oleh BNN itulah, ia kembaliditangkap aparat kepolisian Kota Surabaya di Hotel Novotel, Surabaya pada 13 November 2007. Ia pun diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Nama lain yang langganan tertangkap narkoba adalah artis Sheila Marcia. Sheila pernah ditangkap pada 7 Agustus 2008 sedang berpesta narkoba di sebuah apartemen bersama empat orang temannya. Selang beberapa bulan bebas, Sheila kembali ditangkap. Ia kembali bebas pada Februari 2010.
Nama lain adalah Revaldo Fifaldi Surya Permana atau biasa disapa Revaldo. Ditangkap pertama karena narkoba pada 7 September 2007, ia pun harus menjalani hukuman penjara. Namun selepas dari penjara, ia kembali berusan dengan polisi karena kasus yang sama. Pada penangkapan kedua ini turut disita 50 gram sabu-sabu, 1 paket ganja, 1 unit alat isap, dan beberapa bekas isap sabu-sabu. Karena sudah dua kali terjerat kasus yang sama, akhirnya Revaldo mendapat vonis 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar