Hati-hati kalau ingin mengumbar kemesraan di media sosial. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut bisa mendapatkan hukuman pidana. Setidaknya hal tersebutlah yang disampaikan saat mengungkit kasus artis instagram Anya Geraldine dan Karin Novilda.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kedua figur terkenal di media sosial dengan nama akun Anya Geraldine dan Awkarin bisa saja dituntut secara pidana karena mengunggah konten-konten yang mengarah ke pornografi. Hal tersebut merupakan salah satu fakta yang mencuat saat KPAI mengadakan rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi.
’’Mereka melanggar undang-undang nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta, undang-undang nomor 44 2008 tentang pornografi,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (22/9).
Dia menegaskan, unggahan-unggahan dua akun tersebut di berbagai platform media sosial merupakan contoh buruk bagi generasi muda. Mereka diakui sering mengumbar kemesraan dengan pacarnya di ruang media sosial. Dengan pengikut yang cukup besar, maka KPAI mengaku mereka bisa mempengaruhi mental dan gaya hidup anak-anak.
’’Saya harap masyarakat berhati-hati dalam mengunggah dan mengunduh konten di media sosial. Karena penggunaan transmisi elektronik juga diatur oleh undang-undang,’’ ungkapnya. Menurutnya, masyarakat lebih baik memilih konten-konten yang positif dan mendidik untuk diunggah ke dunia maya.
Karena itu, KPAI pun menggandeng Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) untuk mengampanyekan antinarkoba pada anak. Menurutnya, publik figur merupakan aspek yang sangat mempengaruhi mental anak-anak. Karena itu, mereka punya tanggung jawab untuk menjauhkan generasi muda dari narkoba.
’’Mereka ini memiliki penggemar dan ditiru masyarakat sehingga ada tanggung jawab lebih untuk mereka. Namun, rumor dunia artis itu seringkali akrab dengan hidup glamor, narkotika, pornografi isu yang tidak pro terhadap perlindungan anak.," terangnya.
Selain mencoba menghimbau publik figur, dia juga berharap agar orang tua punya usaha ekstra untuk menjaga sang buah hati dari pengaruh buruk. Meski sibuk, orang tua tetap harus mempunyai kepedulian terhadap tumbuh kembang anak. Budaya menitipkan anak sebenarnya dinilai sangat rentang membuat anak salah pergaulan atau bahkan menjadi korban kejahatan.
’’Saat ini, anak-anak sangat rentang menjadi korban kejahatan seksual. Ini perlu disadari betul oleh orang tua,’’ terangnya. - See more at: http://sumeks.co.id/index.php/sumeks/update-terkini/20151-umbar-kemesraan-selebgram-bisa-dipidana#sthash.4ze7azZR.dpuf
25 Sep 2016
Hati-Hati, Umbar Kemesraan, Selebgram Bisa Dipidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar