Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak habis pikir dengan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman. Dia menilai Irman Gusman bukanlah orang jahat, namun justru malah ditangkap oleh KPK.
Sedangkan, kata dia, KPK justru seakan mengabaikan kasus-kasus besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.
"Irman Gusman tidak boleh dikategorikan sebagai orang jahat. Itu yang saya dari dulu bilang KPK itu tidak bisa membedakan mana yang disebut dengan mana kejahatan dengan disebut dengan mana kekeliruan. Itu dua hal yang berbeda. Diantam kromo aja sehingga semua orang yang mungkin saja salah, itu semua mau diantam kromo. Semua mau disikat. Kalau anda cari orang yang enggak pernah salah dalam hidupnya ya enggak ada," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8).
"KPK sendiri salahnya banyak betul. Nutup kasus-kasus besar. Kasus Century, temuan BPK yang tidak di-follow up, pengaduan-pengaduan orang dari lama itu," sambungnya.
Fahri menilai KPK telah mampu mengungkap kasus korupsi yang menjerat hampir seluruh institusi, dari Mahkamah Konstitusi, Kepolisian sampai pemuka agama pernah dibidik lembaga antirasuah. Namun, dia heran dari hasil kerjanya tersebut justru tak membuat indeks korupsi di tanah air menjadi turun. Lantas, dia pun mempertanyakan dari hasil kinerja KPK tersebut tak membuahkan hasil yang signifikan bagi negara.
"Jadi kalau kita ini kemudian datang sebagai pahlawan moral, lalu dengan gagahnya mengatakan 'rasain ya, biar jera' sampai kapan? Sampai jumlah orang itu habis? Jadi sampai kapan praktik ini? Sementara korupsi sebagai pengetahuan umum tidak kunjung terbentuk. Indeks persepsi korupsi kita tidak kunjung membaik," katanya.
Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota impor gula ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
22 Sep 2016
Fahri Hamzah Sebut KPK tak bisa bedakan kejahatan dan kekeliruan!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar