Habis sudah kesabaran Maria Magdalena Andriati Hartono. Delapan tahun tak kunjung mendapat kejelasan perihal kasus yang merugikan dirinya, Maria akhirnya mengambil langkah hukum.
Janda paruh baya ini menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian Rp 100 miliar. Dia menganggap institusi yang dipimpin Tito mengabaikan laporannya sebagai warga negara.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Wiidodo, sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.
Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan seperti dilansir dari kantor berita politik Rmol.co, Minggu (26/9).
Alexius menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya. Lantaran sejak 8 Agustus 2008, laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.
“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius berharap.
28 Sep 2016
Kapolri Digugat Janda Rp100 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar