Tora Sudiro merupakan seorang aktor terkenal yang belakangan ini sukses memerankan Indro dalam remake film "Warkop DKI" beserta istrinya yang juga seorang aktris Mieke Amalia ditangkap oleh kepolisan Jakarta Selatan kemarin di kediaman mereka di Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00.
Tora dan Mieke diamankan dan kemudian diminta untuk melakukan tes urin. Menurut pemeriksaan polisi, keduanya mendapat hasil positif dalam mengonsumsi Dumolid, sebuah obat psikotropika yang mengandung zat nitrazepam yang biasa digunakan untuk mengatasi insomnia.
Dumolid sendiri bukan merupakan obat illegal di Indonesia, meski demikian pemakainya harus memiliki surat izin dari dokter terkait adanya penyalahgunaan obat tersebut sebelumnya.
Polisi juga mengamankan 30 butir pil dumolid dari kediaman Tora Dan Mike dan menemukan obat-obatan lainnya yang sedang diteliti untuk dipastikan apakah obat-obat tersebut pasca penyergapan di kediamannya.
Menurut pengakuan pasangan selebriti tersebut, mereka mengkonsumsi pil tersebut hanya karena mereka memiliki gangguan susah tidur.
Obat yang diduga psikotropika itu saat ini masih diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya. Vivick mengatakan besok pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan.
Kalau terbukti, kena UU Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 62," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, dan terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Penangkapan mereka sangat disayangkan karena pasangan tersebut tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Dan juga bagi Tora yang bermain di dalam film terbarunya "Warkop DKI" yang direncanakan akan dirilis di awal bulan September mendatang.
4 Agu 2017
Pasangan Selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia Diamankan Polisi Terkait Dugaan Konsumsi Obat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar